<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6261468112620900784</id><updated>2011-04-21T12:29:06.996-07:00</updated><title type='text'>Jaksa Penuntut Umum</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://basyarasoy.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6261468112620900784/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://basyarasoy.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>basyarasoy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02550563380346308347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_2U423eIfiCw/R6Gx1vQkGhI/AAAAAAAAAAQ/1weYW4SCvQ0/S220/23JemBasyar.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>2</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6261468112620900784.post-874740648019420692</id><published>2008-02-12T18:22:00.001-08:00</published><updated>2008-02-12T18:25:05.541-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;Aku Juga Sudah Resmi Serahkan Memori Kasasi Djoewito&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;JEMBER - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan mantan  terdakwa Sekretaris Pemkab Jember Djoewito terus berlanjut.  Setelah jaksa  penuntut umum (JPU) resmi mengajukan kasasi dalam kasus bebasnya  Sekretaris Pemkab Jember Djoewito, kemarin JPU telah mengirimkan surat dan  berkas memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jember. Jaksa penuntut umum M Basyar Rifai mengatakan, kemarin pihaknya sudah resmi mengirimkan memori&lt;br /&gt; kasasi dalam kasus dana Kasda bernilai miliaran dan Bantuan Hukum Rp 460  juta dengan terdakwa Sekkab Djoewito. Surat akta penyerahan memori  kasasi itu bernomor 04/Akta.Pid/2008/PN.JR dan diterima oleh Panitera  Pengadilan Ngeri Jember Suharis.&lt;br /&gt;"Memori kasasi sudah saya serahkan ke pengadilan, selanjutnya kita menunggu kontra memori dari pengacara Djoewito. Dan selanjutnya Mahkamah  Agung yang akan memprosesnya," kata M Basyar Rifai, kemarin. Sebelumnya  JPU resmi mengajukan kasasi karena keberatan ketika pengadilan negeri  menerapkan hukum terhadap Djoewito tidak sebagaimana mestinya.&lt;br /&gt;Ia juga menambahkan, setidaknya ada 2 poin yang menjadi keberatan hukum yakni akan mengupas pasal 51 KUHP sehingga putusan pengadilan  menjadikan Djoewito lepas dari tuntutan hukum dan bebas dari hukum. "Pada dakwaan pertama kami atas Djoewito, hakim menyatakan dilepas, dan  ada salah satu unsur hukum yang tidak terpenuhi dalam dakwaan primer  dan subsidair. Mulyadi yang bawahan Samsul saja divonis PT 5 tahun,&lt;br /&gt;makanya Djoewito akan kami kasasi," ujarnya.&lt;br /&gt;Seperti diketahui, pada 21 Januari lalu Djoewito divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Selanjutnya pada Senin kemarin  Djoewito sudah masuk kantor dan aktif kembali menjabat Sekkab Jember. Saat  dikonfirmasi melalui ponselnya, pengacara Djoewito, M Kholili mengaku  siap menghadapi pengadilan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut&lt;br /&gt; umum di Mahkamah Agung nanti.&lt;br /&gt;"Secara formil saya masih nbelum dapat memori kasasi dari jaksa yang  disampaikan oleh pengadilan," kata M Kholili. Ia juga menambahkan, ketika  ia sudah mendapatkan memori kasasi, maka dia akan mempelajari selama  14 hari untuk kemudian mengajukan kontra memori kasasi atas keberatan jaksa  penuntut umum.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6261468112620900784-874740648019420692?l=basyarasoy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://basyarasoy.blogspot.com/feeds/874740648019420692/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6261468112620900784&amp;postID=874740648019420692' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6261468112620900784/posts/default/874740648019420692'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6261468112620900784/posts/default/874740648019420692'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://basyarasoy.blogspot.com/2008/02/aku-juga-sudah-resmi-serahkan-memori.html' title=''/><author><name>basyarasoy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02550563380346308347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_2U423eIfiCw/R6Gx1vQkGhI/AAAAAAAAAAQ/1weYW4SCvQ0/S220/23JemBasyar.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6261468112620900784.post-3081042805913185292</id><published>2008-01-31T03:26:00.000-08:00</published><updated>2008-01-31T03:30:33.917-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Aku Resmi Kasasi Djoewito&lt;br /&gt;JEMBER -Setelah sepuluh hari pikir-pikir, akhirnya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dalam kasus bebasnya Sekretaris Pemkab Jember Djoewito. Bebarengan itu pula, kemarin mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo juga mengajukan upaya hukum kasasi setelah divonis Pengadilan Tinggi Jatim 9 tahun. Belum diketahui siapa pengacara yang mendampingi Samsul, sebab yang menyampaikan surat upaya kasasi itu dilakukan oleh petugas Lapas Kelas II Jember.Jaksa penuntut umum M Basyar Rifai mengatakan, kemarin pihaknya sudah resmi mendaftarkan upaya kasasi dalam kasus dana Kasda senilai Rp 7,6 miliar dan Bantuan Hukum Rp 460 juta dengan terdakwa Sekkab Djoewito. Surat kasasi itu bernomor 04/Akta.Pid/2008/PN.JR dan diterima oleh Paniter Pengadilan Ngeri Jember Suharis."Keberatan kami yang akhirnya mengajukan kasasi karena pengadilan negeri menerapkan hukum terhadap Djoewito tidak sebagaimana mestinya," kata&lt;br /&gt;M Basyar Rifai, kemarin. Ia juga menambahkan, setidaknya ada 2 poin yang menjadi keberatan hukum yakni akan mengupas pasal 51 KUHP sehingga putusan pengadilan menjadikan Djoewito lepas dari tuntutan hukum dan bebas dari hukum."Pada dakwaan pertama kami atas Djoewito, hakim menyatakan dilepas, dan ada salah satu unsur hukum yang tidak terpenuhi dalam dakwaan primer dan subsidair. Mulyadi yang bawahan Samsul saja divonis PT 5 tahun, makanya Djoewito akan kami kasasi," ujarnya.Seperti diketahui, pada 21 Januari lalu Djoewito divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Selanjutnya pada Senin kemarin&lt;br /&gt;Djoewito sudah masuk kantor dan aktif kembali menjabat Sekkab Jember. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, pengacara Djoewito, M Kholili tidak bisa dihubungi karena tidak diaktifkan. Sedangkan Sekkab Djoewito mengaku belum mengetahui kabar soal pengajuan kasasi atas kasusnya yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum."Saya belum tahu. Soal kasasi saya menyerahkan sepenuhnya pada pengacara saya, sebab saya tidak tahu soal hukum," kata Djoewito.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6261468112620900784-3081042805913185292?l=basyarasoy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://basyarasoy.blogspot.com/feeds/3081042805913185292/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6261468112620900784&amp;postID=3081042805913185292' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6261468112620900784/posts/default/3081042805913185292'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6261468112620900784/posts/default/3081042805913185292'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://basyarasoy.blogspot.com/2008/01/aku-resmi-kasasi-djoewito-jember.html' title=''/><author><name>basyarasoy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02550563380346308347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_2U423eIfiCw/R6Gx1vQkGhI/AAAAAAAAAAQ/1weYW4SCvQ0/S220/23JemBasyar.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
