Thursday, January 31, 2008

Aku Resmi Kasasi Djoewito
JEMBER -Setelah sepuluh hari pikir-pikir, akhirnya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dalam kasus bebasnya Sekretaris Pemkab Jember Djoewito. Bebarengan itu pula, kemarin mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo juga mengajukan upaya hukum kasasi setelah divonis Pengadilan Tinggi Jatim 9 tahun. Belum diketahui siapa pengacara yang mendampingi Samsul, sebab yang menyampaikan surat upaya kasasi itu dilakukan oleh petugas Lapas Kelas II Jember.Jaksa penuntut umum M Basyar Rifai mengatakan, kemarin pihaknya sudah resmi mendaftarkan upaya kasasi dalam kasus dana Kasda senilai Rp 7,6 miliar dan Bantuan Hukum Rp 460 juta dengan terdakwa Sekkab Djoewito. Surat kasasi itu bernomor 04/Akta.Pid/2008/PN.JR dan diterima oleh Paniter Pengadilan Ngeri Jember Suharis."Keberatan kami yang akhirnya mengajukan kasasi karena pengadilan negeri menerapkan hukum terhadap Djoewito tidak sebagaimana mestinya," kata
M Basyar Rifai, kemarin. Ia juga menambahkan, setidaknya ada 2 poin yang menjadi keberatan hukum yakni akan mengupas pasal 51 KUHP sehingga putusan pengadilan menjadikan Djoewito lepas dari tuntutan hukum dan bebas dari hukum."Pada dakwaan pertama kami atas Djoewito, hakim menyatakan dilepas, dan ada salah satu unsur hukum yang tidak terpenuhi dalam dakwaan primer dan subsidair. Mulyadi yang bawahan Samsul saja divonis PT 5 tahun, makanya Djoewito akan kami kasasi," ujarnya.Seperti diketahui, pada 21 Januari lalu Djoewito divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Selanjutnya pada Senin kemarin
Djoewito sudah masuk kantor dan aktif kembali menjabat Sekkab Jember. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, pengacara Djoewito, M Kholili tidak bisa dihubungi karena tidak diaktifkan. Sedangkan Sekkab Djoewito mengaku belum mengetahui kabar soal pengajuan kasasi atas kasusnya yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum."Saya belum tahu. Soal kasasi saya menyerahkan sepenuhnya pada pengacara saya, sebab saya tidak tahu soal hukum," kata Djoewito.