Thursday, January 31, 2008

Aku Resmi Kasasi Djoewito
JEMBER -Setelah sepuluh hari pikir-pikir, akhirnya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dalam kasus bebasnya Sekretaris Pemkab Jember Djoewito. Bebarengan itu pula, kemarin mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo juga mengajukan upaya hukum kasasi setelah divonis Pengadilan Tinggi Jatim 9 tahun. Belum diketahui siapa pengacara yang mendampingi Samsul, sebab yang menyampaikan surat upaya kasasi itu dilakukan oleh petugas Lapas Kelas II Jember.Jaksa penuntut umum M Basyar Rifai mengatakan, kemarin pihaknya sudah resmi mendaftarkan upaya kasasi dalam kasus dana Kasda senilai Rp 7,6 miliar dan Bantuan Hukum Rp 460 juta dengan terdakwa Sekkab Djoewito. Surat kasasi itu bernomor 04/Akta.Pid/2008/PN.JR dan diterima oleh Paniter Pengadilan Ngeri Jember Suharis."Keberatan kami yang akhirnya mengajukan kasasi karena pengadilan negeri menerapkan hukum terhadap Djoewito tidak sebagaimana mestinya," kata
M Basyar Rifai, kemarin. Ia juga menambahkan, setidaknya ada 2 poin yang menjadi keberatan hukum yakni akan mengupas pasal 51 KUHP sehingga putusan pengadilan menjadikan Djoewito lepas dari tuntutan hukum dan bebas dari hukum."Pada dakwaan pertama kami atas Djoewito, hakim menyatakan dilepas, dan ada salah satu unsur hukum yang tidak terpenuhi dalam dakwaan primer dan subsidair. Mulyadi yang bawahan Samsul saja divonis PT 5 tahun, makanya Djoewito akan kami kasasi," ujarnya.Seperti diketahui, pada 21 Januari lalu Djoewito divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Selanjutnya pada Senin kemarin
Djoewito sudah masuk kantor dan aktif kembali menjabat Sekkab Jember. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, pengacara Djoewito, M Kholili tidak bisa dihubungi karena tidak diaktifkan. Sedangkan Sekkab Djoewito mengaku belum mengetahui kabar soal pengajuan kasasi atas kasusnya yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum."Saya belum tahu. Soal kasasi saya menyerahkan sepenuhnya pada pengacara saya, sebab saya tidak tahu soal hukum," kata Djoewito.

1 comment:

ekie_boncel said...

Jember - Hari pertama Ketua DPRD Jember Madini Farouk di Lembaga Pemasyarakatan dijalani dengan menerima kunjungan dari keluarganya, Jumat (11/4/2008).

Selain itu, Madini juga sempat berkomunikasi dengan pendukungnya yang beristighosah di halaman Lapas dan wartawan melalui ponsel salah seorang kawan.

Kepala Pengamanan Lapas Jember Kadiyono mengatakan, pria yang akrab disapa Gus Mamak ini tidak rewel. Gus Mamak membawa kasur sendiri untuk alas tidur. "Kasur biasa bukan spring bed," katanya kepada beritajatim.com.

Gus Mamak sempat dijenguk istri, adik, dan dan kakaknya. Entah apa yang dibicarakan. Yang jelas, menurut Kadiyono, Gus Mamak tidak merepotkan.

Apakah Gus Mamak dan Machmud Sardjujono sudah bertemu Samsul Hadi Siswoyo? Kadiyono mengatakan belum. Samsul adalah mantan bupati Jember yang divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi oleh Pengadilan Negeri Jember.

Mulanya, Lapas menerapkan aturan ketat soal kunjungan. Tanpa ada surat izin kunjungan yang ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Muhammad Basyar Rifai, jangan harap bisa masuk. Sedikitnya sepuluh orang yang ditolak masuk untuk menjenguk Gus Mamak.

Namun, desakan puluhan orang pendukung dan kawan Gus Mamak yang beristighosah di halaman kantor itu membuat Kepala Lapas Murdjito memberikan izin Lutfi Baehaqi bersama beberapa kawan masuk dan bertemu Gus Mamak.

Gus Mamak memberi penjelasan kepada pendukung dan wartawan melalui ponsel yang dikeraskan speakernya.

"Saya mungkin mengalami apa yang dialami Nabi Yusuf yang dipenjara karena fitnah. Kalau seperti film Ayat-Ayat Cinta, mungkin saya sedang jadi Fachri," kata Gus Mamak. Seperti diketahui, Fachri adalah tokoh utama dalam Film Ayat-Ayat Cinta yang nyaris dihukum karena dugaan sebuah kejahatan. [wir/kun]

Jember - Hanya dalam waktu 14 jam dari penahanan ketua DPRD Jember Madani Farok dan Wakilnya Mahmud Sardjudjono. Kejari Jember telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jember sekitar pukul 10.00WIB.

Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya yang pernah ditangani oleh Kejari Jember. Penyerahan berkas dilakukan langsung oleha Kajari Jember Elvis Joni dan diterima Wakil Ketua PN Jember Arif Supratman.

Berkas dua perkara yaitu dana penyimpangan bantuan hukum senilai Rp 450 juta dan dana operasional pimpinan dewan Rp 706 juta.

Berkas surat yang diserahkan itu ada sekitar 37 item semuanya dokuemen surat menyurat dan tidak ada penyitaan aset.

Ketika ditanya wartawan mengenai cepatnya penyerahan berkas tersebut Kajari Elvis Joni menyatakan bahwasanya karena kasus besar.

"Perkara ini menarik perhatian sehingga kami mempercepat prosesnya," katanya.

Dijelaskannya jaksa yang nantinya menangani kasus ini terdiri Muhamad Basyiar Rifai, Awaludin, Yusuf Wibisono SH dan Nurahman SH.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jember Muhammad Basyiar Rifai menyatakan berkas dakwaan sudah disiapkan lama sehingga langsung bisa diserahkan.

"Ini tergolong kejahatan extra ordinary dan white colar crime sehingga dipercepat," tegasnya.

Apa ada upaya penangguahan dari kuasa hukum? "Sementara saya belum melihat," pungkas Basyiar.[ted