Tuesday, February 12, 2008

Aku Juga Sudah Resmi Serahkan Memori Kasasi Djoewito

JEMBER - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan mantan terdakwa Sekretaris Pemkab Jember Djoewito terus berlanjut. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan kasasi dalam kasus bebasnya Sekretaris Pemkab Jember Djoewito, kemarin JPU telah mengirimkan surat dan berkas memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jember. Jaksa penuntut umum M Basyar Rifai mengatakan, kemarin pihaknya sudah resmi mengirimkan memori
kasasi dalam kasus dana Kasda bernilai miliaran dan Bantuan Hukum Rp 460 juta dengan terdakwa Sekkab Djoewito. Surat akta penyerahan memori kasasi itu bernomor 04/Akta.Pid/2008/PN.JR dan diterima oleh Panitera Pengadilan Ngeri Jember Suharis.
"Memori kasasi sudah saya serahkan ke pengadilan, selanjutnya kita menunggu kontra memori dari pengacara Djoewito. Dan selanjutnya Mahkamah Agung yang akan memprosesnya," kata M Basyar Rifai, kemarin. Sebelumnya JPU resmi mengajukan kasasi karena keberatan ketika pengadilan negeri menerapkan hukum terhadap Djoewito tidak sebagaimana mestinya.
Ia juga menambahkan, setidaknya ada 2 poin yang menjadi keberatan hukum yakni akan mengupas pasal 51 KUHP sehingga putusan pengadilan menjadikan Djoewito lepas dari tuntutan hukum dan bebas dari hukum. "Pada dakwaan pertama kami atas Djoewito, hakim menyatakan dilepas, dan ada salah satu unsur hukum yang tidak terpenuhi dalam dakwaan primer dan subsidair. Mulyadi yang bawahan Samsul saja divonis PT 5 tahun,
makanya Djoewito akan kami kasasi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 21 Januari lalu Djoewito divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Selanjutnya pada Senin kemarin Djoewito sudah masuk kantor dan aktif kembali menjabat Sekkab Jember. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, pengacara Djoewito, M Kholili mengaku siap menghadapi pengadilan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut
umum di Mahkamah Agung nanti.
"Secara formil saya masih nbelum dapat memori kasasi dari jaksa yang disampaikan oleh pengadilan," kata M Kholili. Ia juga menambahkan, ketika ia sudah mendapatkan memori kasasi, maka dia akan mempelajari selama 14 hari untuk kemudian mengajukan kontra memori kasasi atas keberatan jaksa penuntut umum.

No comments: